Divisi Legal & Bantuan Hukum

koordinator divisi legal & bantuan hukum

Rendra Permana SH. MH.

Divisi Legal dan Bantuan Hukum Le93nD dibentuk untuk memberikan perlindungan hukum bagi organisasi dan anggotanya.

Program kerja Divisi Legal dan Bantuan Hukum Le93nD, yaitu:

1. Melakukan advise legal atau legal support bagi semua divisi/pengurus dan anggota organisasi

2. Problem solving, bantuan hukum dan konsultasi hukum baik litigasi maupun non litigasi

3. Melakukan advise legal, baik legal audit dan due diligence berkaitan dengan suatu program kerja sama dengan pihak ketiga